Cegah-Tangkal Varian Baru Covid-19

Pemerintah mengetatkan keluar-masuknya orang ke Tanah Air setelah temuan varian baru virus Covid-19. Wajib karantina 14 hari.

Indra Wijaya

Rabu, 5 Mei 2021

JAKARTA – Pemerintah menerapkan sejumlah langkah untuk mencegah potensi masuknya Covid-19 dari luar negeri. Menurut juru bicara Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19, Wiku Adisasmito, salah satu cara yang dilakukan adalah mengetatkan pengawasan di sejumlah pintu masuk Indonesia. Tujuannya, mencegah warga asing atau warga Indonesia dari negara lain masuk ke Tanah Air. “Termasuk mengurangi risiko adanya oknum petugas yang sengaja melolos

...

Berita Lainnya