Janggalnya Mahkamah Agung Bebaskan Lucas

Majelis hakim peninjauan kembali tidak secara bulat memutus perkara pengacara Lucas, terpidana perintangan penyidikan KPK. Salah seorang hakim agung mengajukan dissenting opinion.

Sabtu, 10 April 2021

JAKARTA – Hakim agung Salman Luthan tak bisa menyembunyikan rasa kecewanya atas vonis bebas yang dijatuhkan dua sejawatnya dalam perkara peninjauan kembali (PK) yang diajukan Lucas, terpidana kasus perintangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Salman merupakan satu-satunya hakim yang menyatakan pengacara Lucas bersalah. "Reaksi publik yang kecewa terhadap putusan tersebut sebenarnya sama dengan saya," ucap Salman kepada Te

...

Berita Lainnya