Alih Kelola Taman Mini Tekan Potensi Kerugian Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi turut mendampingi Kementerian Sekretariat Negara mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah. KPK meminta pemerintah menata aset negara guna menekan potensi kerugian negara.

Tempo

Jumat, 9 April 2021

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut mendampingi Kementerian Sekretariat Negara mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Kawasan taman wisata seluas 150 hektare di kawasan Jakarta Timur itu selama ini dikelola Yayasan Harapan Kita—yang didirikan mendiang istri Presiden RI ke-2 Soeharto, Tien Soeharto.

Menurut KPK, Taman Mini merupakan aset negara. Adapun Yayasan Harapan Kita merupakan pihak ketiga a

...

Berita Lainnya