Pakar: Bank Garansi tanpa Dasar Hukum Termasuk Korupsi

Pasal suap bisa diterapkan ketika terdapat kesepahaman antara penerima dana bank garansi dan eksportir benih lobster.

Robby Irfany

Selasa, 23 Maret 2021

JAKARTA – Pakar hukum menganggap pungutan bank garansi kepada para eksportir benih lobster mengarah pada praktik gratifikasi maupun suap. Pungutan bank garansi itu dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai syarat perusahaan diizinkan mengekspor benur. 

"Modus ini sangat canggih, mengelabui seakan-akan ini uang jaminan. Padahal ini bisa jadi uang korupsi," kata peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Ga

...

Berita Lainnya