Kepolisian Tak Jadikan Model Penyelesaian Kasus Pengkritik Gibran
Konsep restorative justice dianggap tidak relevan diterapkan kepada Arkham yang mengkritik Gibran.
Diko Oktara
Rabu, 17 Maret 2021
JAKARTA – Langkah Kepolisian Resor Surakarta, Jawa Tengah, yang memanggil Arkham Mukmin, warga Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, ke markas polisi itu menuai sorotan. Polisi memanggil Arkham karena dianggap telah menyebarkan kabar bohong tentang Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di media sosial. Arkham juga dianggap melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Di kantor polisi, Arkham lantas me
...