Menyoal Patroli Virtual di Ruang Privasi
Sejumlah ahli hukum dan pegiat hak asasi mengkritik pembentukan dan cara kerja polisi virtual.
Indra Wijaya
Jumat, 26 Februari 2021
JAKARTA – Ahli hukum dan pegiat hak asasi mengkritik pembentukan virtual police atau patroli siber untuk mengawasi konten di media sosial. Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Muzakir, misalnya, menyatakan bahwa keberadaan polisi dan patroli virtual berseberangan dengan semangat Presiden Joko Widodo merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kehadiran polisi virtual, dia melanjutkan, justru
...