Kemendagri Gandeng Penegak Hukum Tegakkan Instruksi Menteri

Sultan Hamengku Buwono X mengatakan pemberhentian kepala daerah tidak mudah karena memiliki prosedur tersendiri.

Tempo

Jumat, 20 November 2020

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri menggandeng berbagai lembaga agar kepala daerah dapat mematuhi Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan lembaganya akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi, Tentara Nasional Indonesia, kepolisian, kejaksaan, dan Badan Intelijen Negara.

 

Kemendagri juga

...

Berita Lainnya