KPK Ubah Struktur Organisasi Jadi Lebih Gemuk
Kewenangan presiden dalam mengangkat dan memberhentikan deputi menempatkan KPK sebagai lembaga eksekutif.
Tempo
Kamis, 19 November 2020
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperbanyak jumlah deputi dan direktorat di lembaga antirasuah itu untuk menyesuaikan tugas, pokok, dan fungsi sesuai dengan Undang-Undang KPK. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyatakan lembaganya merasa perlu melakukan reorganisasi dengan menambah jumlah direktorat di KPK.
Dia menganalogikan lembaganya ini seperti rumah yang semula hanya memiliki beberapa kamar, lalu d
...