Pegiat Antikorupsi Kritik Perombakan Organisasi KPK
Kewenangan sejumlah bidang berpotensi tumpang-tindih dan rentan digugat.
Tempo
Kamis, 19 November 2020
JAKARTA – Organisasi masyarakat sipil mengkritik perombakan organisasi dan tata kerja lembaga antirasuah yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perombakan tersebut justru dianggap bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang KPK dan berpotensi memunculkan tumpang-tindih kewenangan antar-divisi.
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Ferri Amsari, menyatakan peraturan yang
...