Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Politik

Pegiat Antikorupsi Kritik Perombakan Organisasi KPK

Kewenangan sejumlah bidang berpotensi tumpang-tindih dan rentan digugat.

19 November 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • Organisasi masyarakat sipil mengkritik perombakan organisasi dan tata kerja lembaga antirasuah yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

  • Terdapat belasan divisi baru dan penghapusan beberapa divisi lama.

  • Bertambahnya divisi justru akan menjadi beban keuangan negara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

JAKARTA – Organisasi masyarakat sipil mengkritik perombakan organisasi dan tata kerja lembaga antirasuah yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perombakan tersebut justru dianggap bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang KPK dan berpotensi memunculkan tumpang-tindih kewenangan antar-divisi.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Ferri Amsari, menyatakan peraturan yang baru diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. "Perombakan itu jelas-jelas menyalahi Undang-Undang KPK itu sendiri," kata Feri, kemarin.

Pemimpin KPK meneken peraturan tersebut pada 6 November lalu. Di dalamnya mengatur soal perombakan struktur organisasi dan seluruh tata kerja lembaga antirasuah. Terdapat belasan divisi baru dan penghapusan beberapa divisi lama. Beberapa divisi yang disoroti di antaranya Inspektorat, Dewan Pengawas, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, serta Deputi Koordinasi dan Supervisi.

Satu dari sekian divisi yang menjadi sorotan Feri adalah Inspektorat. Menurut dia, kewenangan Inspektorat berpotensi tumpang-tindih dengan tugas Dewan Pengawas. Karena itu, dia mempertanyakan batasan kinerja Inspektorat agar tidak bertabrakan dengan kewenangan Dewan Pengawas. "Apalagi Inspektorat tidak ada dalam Undang-Undang KPK. Ini dikhawatirkan hanya upaya untuk bagi-bagi jabatan dengan membuat posisi baru."

Dualisme kewenangan juga berpotensi terjadi di beberapa divisi, misalnya Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat dengan Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi. Feri juga mengkritik munculnya jabatan staf khusus yang disinyalir hanya digunakan untuk menampung orang-orang dekat pimpinan KPK. Apalagi jabatan ini sebelumnya tidak ada dalam UU KPK.

Menurut Feri, perombakan ini serta-merta bakal mengubah tata kerja dan bertentangan dengan UU KPK. Artinya, setiap kebijakan administrasi yang dilakukan lembaga pemburu koruptor nantinya bertentangan dengan undang-undang. "Ini unik, karena ada perombakan organisasi yang mengabaikan undang-undang yang ada."

Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Febri Diansyah, turut mengkritik perombakan struktur organisasi tersebut. Menurut dia, Dewan Pengawas KPK perlu bertindak, termasuk mengevaluasi proses penyusunan peraturan yang dibuat Firli. "Jika sebuah aturan bertentangan dengan undang-undang, tentu riskan dibatalkan," ucap Febri, kemarin.

Febri juga menganggap peraturan tersebut berisiko melanggar Undang-Undang KPK. Khususnya seperti yang diatur dalam Pasal 26 ayat 8, yang menyebut pengaturan lebih lanjut wajib mengacu pada ayat-ayat yang ada di UU KPK. Karena alasan itu, ia meminta Dewan Pengawas melihat apakah aturan yang dibuat komisioner itu sesuai dengan undang-undang atau tidak.

Dia juga khawatir bertambahnya divisi justru akan menjadi beban keuangan negara. Alasannya, setiap jabatan memerlukan gaji dan tunjangan dengan nilai yang tidak sedikit. Apalagi pemimpin KPK juga mewacanakan pembelian mobil dinas baru bagi para pegawai.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana, mengatakan terdapat beberapa divisi baru, termasuk penambahan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat serta Bidang Koordinasi dan Supervisi. "Ini sudah terang benderang bertentangan dengan UU KPK," ucap dia.

Kurnia menganggap produk hukum ini rentan digugat melalui uji materi di Mahkamah Agung. Apalagi peraturan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum atau bahkan bertentangan dengan undang-undang yang ada. Menurut dia, kepemimpinan KPK seharusnya berfokus pada perbaikan kinerja daripada merombak struktur organisasi.

Adapun Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membantah anggapan adanya tumpang-tindih jabatan dan kewenangan dalam struktur baru tersebut. Menurut dia, jabatan Inspektorat diperlukan untuk kebutuhan pengawasan internal organisasi. Sedangkan Dewan Pengawas merupakan pengawas eksternal yang memantau kinerja dan etik KPK. "Tapi kami menerima dan memperhatikan kritik tersebut," ucap Nurul.

AVIT HIDAYAT


Pegiat Antikorupsi Kritik Perombakan Organisasi KPK

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus