Presiden Percayakan Harga Vaksin kepada Menteri Terawan

Pakar kesehatan menganggap distribusi vaksin Covid-19 tidak bisa diserahkan ke swasta karena merupakan kebutuhan dasar selama pandemi.

Tempo

Kamis, 8 Oktober 2020

JAKARTA – Presiden Joko Widodo melimpahkan kewenangan untuk menetapkan harga vaksin Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) kepada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Pemberian kewenangan itu tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, yang diteken kemarin.

"Menteri Kesehatan menetapkan besaran harga pembelian vaksin Covid-19 dengan memperhatikan kedarur

...

Berita Lainnya