Kebijakan Alih Status di Tangan KPK

Pegawai KPK harus menguasai kompetensi tertentu sesuai dengan standar pemerintah.

Tempo

Kamis, 1 Oktober 2020

JAKARTA- Pemerintah menyerahkan kebijakan teknis alih status pegawai kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, pemerintah hanya menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 sebagai ketentuan umum peralihan status.

"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 2 ayat 8, selanjutnya harus diatur ole

...

Berita Lainnya