Febri Mundur karena Revisi UU KPK Melemahkan Kinerja

Sedikitnya 20 pegawai KPK telah mundur dari lembaga itu akibat revisi undang-undang antirasuah.

Tempo

Jumat, 25 September 2020

JAKARTA – Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, memutuskan mengundurkan diri setelah tujuh tahun berkecimpung di komisi antirasuah itu. Febri beralasan, ia mundur lantaran kinerja KPK berubah semenjak adanya revisi undang-undang yang diduga memperlemah lembaga itu.

Febri menyatakan sudah yakin keluar dari KPK dengan mengirim surat pengunduran diri pada 18 September lalu. Bahkan, sepeka

...

Berita Lainnya