Dakwaan Berlapis buat Jaksa Pinangki

Ia dijerat dengan kasus suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Tempo

Senin, 21 September 2020

JAKARTA– Kejaksaan Agung menjerat jaksa Pinangki Sirna Malasari dengan pasal berlapis dalam kasus suap yang melibatkan terpidana korupsi hak tagih Bank Bali, Joko Sugiarto Tjandra. Dalam berkas perkaranya, Pinangki didakwa dengan tiga pasal, yakni pemberian suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono, mengatakan dakwaan yang ditujukan kepada Pinangki sudah sesuai dengan has

...

Berita Lainnya