Usul Penambahan Kewenangan Kejaksaan Berpotensi Konflik Kepentingan

Dalam RUU Kejaksaan, kewenangan kejaksaan di bidang ketertiban umum meliputi intelijen, pengawasan aliran kepercayaan, pencegahan penodaan agama, dan penyadapan.

Tempo

Rabu, 9 September 2020

JAKARTA – Berbagai kalangan memprotes revisi Undang-Undang Kejaksaan karena menjadikan Kejaksaan Agung sebagai lembaga yang sangat berkuasa. Kewenangan berlebih itu tercermin dalam beberapa pasal, di antaranya pasal 30 ayat 5 RUU Kejaksaan.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati, mengatakan pasal itu mengatur wewenang dan tugas kejaksaan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, dari penyelidikan

...

Berita Lainnya