Fasilitas Impor Alat Pelindung Kesehatan Dihapus
JAKARTA – Pemerintah segera menghapus insentif impor alat pelindung diri (APD) untuk meningkatkan penyerapan produk dalam negeri. Sebelumnya insentif diberikan berupa pembebasan bea masuk dan cukai serta perpajakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2020.
Dari 73 pos tarif yang terdapat dalam PMK 34 Tahun 2020, pakaian pelindung menjadi salah satu kelompok produk yang diberikan fasilitas kepabeanan atau cuka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini