Daerah Siapkan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Ridwan Kamil mengkaji pengenaan sanksi berupa denda hingga Rp 150 ribu.

Tempo

Senin, 20 Juli 2020

JAKARTA - Sejumlah daerah menyiapkan aturan pemberian sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan selama wabah Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Pembahasan soal aturan pemberian sanksi ini mulai digodok setelah Presiden Joko Widodo memerintahkan kepala daerah menerapkan hukuman bagi masyarakat yang tidak disiplin.

Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Eni Rohaeni, mengatakan pemerintah

...

Berita Lainnya