JAKARTA - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku tengah menyelidiki dugaan keterlibatan institusi lain di luar Kepolisian RI dalam peristiwa keluar-masuknya terpidana kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra, ke Indonesia. "Proses penyelidikan dan penyidikan terhadap semua dugaan pidana, baik yang dilakukan BJ Pras (Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo) maupun pihak-pihak terkait di luar institusi Polri," ujar Listyo kepada Tempo, kemarin. Prasetijo Utomo dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Badan Reserse Kriminal setelah terbukti mengeluarkan surat jalan untuk Joko Tjandra pada Juni lalu. Dia juga memfasilitasi pembuatan surat bebas Covid-19 kepada Joko. Prasetijo kini dimutasi sebagai Perwira Tinggi Pelayanan Masyarakat dan ditahan selama 14 hari. Listyo mengatakan Divisi Profesi dan Pengamanan akan segera menyerahkan hasil pemeriksaan Prasetijo. Nantinya polisi memakai hasil interogasi itu sebagai dasar laporan pidana. Menurut rencana, polisi bakal menjerat secara pidana orang-orang yang terlibat dalam pelarian Joko. Dalam pemeriksaan internal, Prasetijo diduga menyalahgunakan wewenang. Dia telah membuat surat palsu untuk kepentingan perjalanan Joko ke Indonesia. "Dari membuat surat jalan sampai cek red notice dan kegiatan lain dalam rangka mengajukan PK (peninjauan kembali) sampai dengan kembalinya JT ke luar negeri," ucap Listyo. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md. mengatakan pengusutan kasus Joko Tjandra tak hanya melibatkan satu orang. Prasetijo, yang disebut meneken surat jalan bagi Joko, disebut Mahfud tak mungkin bekerja sendiri. "Jangan hanya menindak Brigjen Prasetijo yang mengeluarkan surat jalan. Itu kan banyak kaitannya. Enggak mungkin dia sendiri," ujar Mahfud dalam diskusi di acara Ngobrol Tempo Ini Budi, Sabtu lalu.