Pakar Hukum: Putusan MA Tak Mempengaruhi Kemenangan Jokowi

MA membatalkan ketentuan Pasal 3 ayat 7 Peraturan KPU tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih.

Tempo

Kamis, 9 Juli 2020

JAKARTA – Pakar hukum menganggap putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap uji materiil Pasal 3 ayat 7 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2019 tidak mempengaruhi kemenangan Joko Widodo dalam pemilu presiden lalu dan tidak berlaku surut. Putusan itu terbit belakangan setelah pelantikan Jokowi dan Ma’ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden 2019-2024.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Muslim Indonesia, Fahri B

...

Berita Lainnya