Kejaksaan Akan Menangkap Djoko di Persidangan Kedua

Djoko Tjandra mengajukan permohonan peninjauan kembali perkara hak tagih Bank Bali ke pengadilan pada 8 Juni lalu.

Tempo

Kamis, 2 Juli 2020

JAKARTA – Kejaksaan Agung meminta hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan Djoko Soegiarto Tjandra dalam persidangan kedua peninjauan kembali (PK) kasus hak tagih Bank Bali. Jaksa penuntut, Budi Triono, menyatakan Djoko harus hadir dalam persidangan kedua PK pada 6 Juli mendatang.

"Saya minta dengan tegas kepada majelis hakim untuk terpidana harus hadir, tanpa melalui sidang video conference," kata Budi, kemarin.

Ia mengata...

Berita Lainnya