Atasi Banjir Jakarta Lewat Perpres Jabodetabekpunjur

Pemerintah pusat akan menerbitkan aturan perencanaan zonasi kawasan laut di Jabodetabekpunjur.

Tempo

Senin, 11 Mei 2020

JAKARTA - Pemerintah pusat berdalih bahwa alasan utama terbitnya Peraturan Presiden tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) adalah untuk mengatasi masalah banjir di Jakarta. Alasan lain adalah Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Pengembangan Jabodetabekpunjur sudah tak relevan untuk mengakomodasi pertumbuhan di kawasan Ibu Kota.

«Saat awal 2020 terjadi b

...

Berita Lainnya