Anggota KPU yang Dipecat Akan Menggugat DKPP

Presiden Joko Widodo punya waktu tujuh hari menindaklanjuti putusan pemecatan Evi Novida sebagai anggota KPU.

Tempo

Jumat, 20 Maret 2020

 

JAKARTA – Evi Novida Ginting Manik berencana menggugat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pemecatannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU). Evi Novida menganggap putusan pemecatan dirinya dilakukan secara sepihak oleh DKPP tanpa memberi ruang pembelaan kepadanya.

“Saya akan mengajukan gugatan untuk meminta pembatalan putusan DKPP tersebut,” kata Evi, kemarin.

Ia mengatakan keputusan DKPP itu caca

...

Berita Lainnya