Menteri Lingkungan Jamin Partisipasi Publik dalam RUU Cipta Kerja

Akademikus dan peneliti boleh menggugat kegiatan yang merusak lingkungan.

Tempo

Senin, 2 Maret 2020

YOGYAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menegaskan partisipasi publik tidak akan tereduksi dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja di bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Ia menyatakan hal itu untuk menanggapi kritik masyarakat yang menilai hak warga negara untuk menggugat kegiatan yang merusak lingkungan tereduksi lantaran RUU Cipta hanya mengizinkan gugatan dilakukan oleh pihak yang terkena dampak.

Siti mengat

...

Berita Lainnya