MUI Tak Akan Lagi Memonopoli Fatwa dan Sertifikasi Halal

RUU Cipta Kerja akan memberikan kewenangan kepada ormas Islam, seperti NU dan Muhammadiyah, untuk menerbitkan fatwa dan sertifikasi halal.

Tempo

Kamis, 20 Februari 2020

JAKARTA - Pemerintah, melalui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, akan memberi kewenangan penetapan fatwa halal dan sertifikasi produk halal kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam. Nantinya, selain Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas Islam yang berbadan hukum bisa memberikan fatwa halal terhadap suatu produk.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso, menyatakan pemerintah akan mengubah beberapa

...

Berita Lainnya