MUI Tak Akan Lagi Memonopoli Fatwa dan Sertifikasi Halal
JAKARTA - Pemerintah, melalui Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, akan memberi kewenangan penetapan fatwa halal dan sertifikasi produk halal kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam. Nantinya, selain Majelis Ulama Indonesia (MUI), ormas Islam yang berbadan hukum bisa memberikan fatwa halal terhadap suatu produk.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso, menyatakan pemerintah akan mengubah beberapa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini