JAKARTA - Tim Sidang Pemugaran menyatakan Pemerintah Provinsi DKI sejak awal telah menetapkan kawasan Monumen Nasional sebagai sirkuit Formula E. Tim Pemugaran hanya dapat menyetujui permohonan tersebut dengan memberikan sejumlah catatan.
"Memangnya saya bisa menolak?" kata Ketua Tim Sidang Pemugaran Bambang Eryudhawan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta, kemarin. "Urusan cagar budaya itu sifatnya top-down."
Pemerintah DKI berkukuh menggelar Formula E di kawasan Monas meski kawasan seluas 81 hektare itu merupakan cagar budaya. Balai Kota mengantongi rekomendasi dari Tim Pemugaran untuk merenovasi kawasan Monas menjadi sirkuit mobil listrik, setelah menyatakan mendapat persetujuan dari Tim Ahli Cagar Budaya. Kedua tim tersebut beranggotakan pakar lintas ilmu yang menjadi penasihat gubernur soal konservasi.
Kemarin, Komisi Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD melakukan rapat dengar pendapat dengan pemerintah DKI, Tim Sidang Pemugaran, dan Tim Ahli Cagar Budaya. Sejumlah legislator mempertanyakan alasan Tim Pemugaran memberikan rekomendasi atas penetapan Monas sebagai sirkuit Formula E.
Bambang menyatakan Tim Pemugaran cuma bisa memberikan catatan agar pemugaran kawasan Monas menjadi sirkuit tidak melanggar aturan cagar budaya. Menurut dia, Taman Medan Merdeka dapat dimanfaatkan sebagai arena trek-trekan asalkan pemerintah DKI dapat menjamin pemulihan kembali ruang terbuka hijau itu. "Sehingga keasliannya akan tetap terjaga atau reversible," kata arsitek dari Institut Teknologi Bandung tersebut.
Sekretaris Komisi Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD, Johny Simanjuntak, mempertanyakan pemberian rekomendasi dari Tim Pemugaran kepada Dinas Kebudayaan. Persetujuan itu yang digunakan Gubernur DKI Anies Baswedan dalam suratnya ke Menteri Sekretaris Negara Pratikno selaku Ketua Komisi Pengarah Pembangunan Kawasan Medan Merdeka untuk memenuhi persyaratan "melibatkan instansi terkait guna menghindari kerusakan cagar budaya"-setelah menyatakan bahwa rekomendasi berasal dari Tim Ahli Cagar Budaya.
Kenyataannya, rekomendasi Tim Pemugaran baru diputuskan dalam rapat pada 27 Januari lalu. Namun Dinas Kebudayaan menuangkan persetujuan Tim Pemugaran untuk menggelar arena balapan di Monas dalam surat Kepala Dinas Kebudayaan bertanggal 20 Januari 2020. Menurut Johny, kronologi tersebut janggal. "Jangan sampai Tim Sidang Pemugaran ditekan oleh Gubernur agar proyek (Formula E) bisa jalan," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.
Hal yang sama diungkapkan Ima Mahdiah, anggota Komisi Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD. Menurut dia, keganjilan kronologi penerbitan rekomendasi itu menunjukkan pemerintah DKI menetapkan sirkuit di Monas lebih dulu, baru kemudian meminta persetujuan Tim Pemugaran. "Kelihatan bahwa TSP cuma jadi tukang stempel," katanya.
Kepala Dinas Kebudayaan DKI Iwan Wardhana mengatakan permohonan pendapat kepada Tim Pemugaran perihal penggunaan kawasan Monas sebagai sirkuit berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga. Pertemuan dan pembahasan ihwal permohonan itu dilakukan sejak tahun lalu. "Jadi, (rekomendasi Tim Pemugaran) bukan tiba-tiba terbit pada 27 Januari," ucapnya.
Pada pembahasan tahun lalu, kata Bambang, Dinas Olahraga telah membawa desain arena tersebut. "Kami hanya loket penerima permohonan," tuturnya
Bambang enggan berkomentar ihwal adanya lembar disposisi dari Gubernur Anies dalam permohonan rekomendasi menjadikan Monas sebagai sirkuit. "Dicek saja disposisinya, karena kami enggak terima," ujarnya.GANGSAR PARIKESIT
DKI Tetapkan Sirkuit Monas sebelum Rekomendasi