MA Dituding Obral Potongan Masa Hukuman

Pengajuan peninjauan kembali semakin ramai sejak Artidjo Alkostar pensiun.

Tempo

Jumat, 6 Desember 2019

JAKARTA - Mahkamah Agung dituding mengobral potongan masa hukuman bagi narapidana kasus korupsi. Penyebabnya, lembaga itu menyunat masa hukuman bekas Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Sebelumnya, bekas Ketua DPD Irman Gusman dan mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar juga menikmati potongan masa hukuman.

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan kondisi seperti ini tidak mengagetkan lantaran Mahk

...

Berita Lainnya