Pengajuan peninjauan kembali semakin ramai sejak Artidjo Alkostar pensiun.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah (kiri) menyampaikan salinan putusan kasasi terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung di Gedung MA, Jakarta, 9 Juli lalu. ANTARA/Dhemas Reviyanto. tempo : 167961375128
JAKARTA - Mahkamah Agung dituding mengobral potongan masa hukuman bagi narapidana kasus korupsi. Penyebabnya, lembaga itu menyunat masa hukuman bekas Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham. Sebelumnya, bekas Ketua DPD Irman Gusman dan mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar juga menikmati potongan masa hukuman.
Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana, mengatakan kondisi seperti ini tidak mengagetkan lantaran Mahk
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.