Helmy Diberhentikan Sementara Ihwal Penyelenggaraan TVRI
Jumat, 6 Desember 2019
Dewan Pengawas TVRI memberikan waktu satu bulan kepada Helmy Yahya untuk memberikan jawaban.
Helmy Yahya saat masih menjabat sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik TVRI (Televisi Republik Indonesia) di Jakarta, 2018. TEMPO/Nurdiansah. tempo : 168028849423
JAKARTA - Dewas Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) memberhentikan sementara Helmy Yahya sebagai direktur utama. Anggota Dewan Pengawas TVRI, Maryuni Kabul Budiono, menuturkan keputusan untuk memberhentikan sementara Helmy telah melalui pertimbangan yang kuat.
"Ada beberapa catatan yang menurut kami sudah bisa dijadikan landasan untuk keluarnya surat pemberhentian itu, menyangkut penyelenggaraan LPP TVRI," tutur di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.