Helmy Diberhentikan Sementara Ihwal Penyelenggaraan TVRI
JAKARTA - Dewas Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (TVRI) memberhentikan sementara Helmy Yahya sebagai direktur utama. Anggota Dewan Pengawas TVRI, Maryuni Kabul Budiono, menuturkan keputusan untuk memberhentikan sementara Helmy telah melalui pertimbangan yang kuat.
"Ada beberapa catatan yang menurut kami sudah bisa dijadikan landasan untuk keluarnya surat pemberhentian itu, menyangkut penyelenggaraan LPP TVRI," tutur di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini