Presiden Mulai Memilih Calon Anggota Dewan Pengawas KPK

Proses pembentukan dewan pengawas ini dilakukan tanpa menunggu selesainya proses uji materi Undang-Undang KPK di Mahkamah Konstitusi.

Tempo

Rabu, 6 November 2019

JAKARTA - Presiden Joko Widodo akan tetap membentuk dewan pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa perlu menunggu selesainya proses judicial review Undang-Undang KPK di Mahkamah Konstitusi. Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan Presiden Jokowi tidak perlu menunggu uji materi perubahan kedua Undang-Undang KPK itu tuntas hingga membentuk dan memilih lima anggota dewan pengawas.

"Enggak perlu menunggu uji materi, yang p

...

Berita Lainnya