Presiden Mulai Memilih Calon Anggota Dewan Pengawas KPK
JAKARTA - Presiden Joko Widodo akan tetap membentuk dewan pengawas Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tanpa perlu menunggu selesainya proses judicial review Undang-Undang KPK di Mahkamah Konstitusi. Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman, mengatakan Presiden Jokowi tidak perlu menunggu uji materi perubahan kedua Undang-Undang KPK itu tuntas hingga membentuk dan memilih lima anggota dewan pengawas.
"Enggak perlu menunggu uji materi, yang p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini