Istana Sebut Tak Buru-buru Terbitkan Perpu KPK

Undang-Undang KPK hasil revisi otomatis berlaku pada Kamis mendatang.

Tempo

Selasa, 15 Oktober 2019

JAKARTA - Melebihi tenggat yang diberikan mahasiswa, Presiden Joko Widodo hingga kemarin tak juga menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perpu KPK). Staf Khusus Presiden Adita Irawati mengatakan Presiden masih mendengarkan masukan dari berbagai pihak. "Jadi, mungkin masih memerlukan waktu. Nanti kita lihat saja perkembangannya," kata dia saat dihubungi, kemarin

Adita memastikan Jokowi mempertimbangka

...

Berita Lainnya