Bandar Ganja Gunakan Pelajar sebagai Pengedar
Selasa, 15 Oktober 2019

DEPOK - Polisi meringkus dua remaja yang kedapatan menyimpan 45 bungkus ganja dengan berat total 38,7 kilogram. Barang haram itu disembunyikan di sebuah rumah di Kelurahan Rangkepan Jaya, Pancoranmas, Kota Depok. "Satu dari dua remaja itu masih berstatus pelajar," kata Kepala Kepolisian Resor Kota Depok, Ajun Komisaris Besar Azis Andriansyah, kemarin.
Dua remaja yang ditangkap itu adalah FF, 19 tahun, dan MF, 16 tahun. Penangkapan ini berawal dari
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini