Partai Setuju GBHN Dihidupkan Lagi

Amendemen kelima UUD 1945 bakal menjadi rekomendasi MPR periode sekarang ke periode mendatang.

Tempo

Sabtu, 3 Agustus 2019

JAKARTA — Partai-partai di Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati amendemen terbatas terhadap Undang-Undang 1945. Amendemen ini merupakan perubahan yang kelima UUD 1945, sejak 1999. Hasil kajian terhadap amendemen tersebut sudah tuntas dibuat oleh MPR, dan sekarang diserahkan ke fraksi-fraksi.

Anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, M. Nasir Jamil, mengatakan partainya setuju atas amendemen tersebut karena PKS tidak bisa menutup diri terh

...

Berita Lainnya