Kebebasan Baru bagi Wanita Saudi
RIYADH – Arab Saudi mengeluarkan undang-undang yang melonggarkan pembatasan terhadap perempuan. Dekrit yang dikeluarkan Kerajaan Saudi ini mengizinkan wanita berusia 21 tahun bisa mengajukan paspor untuk bepergian ke luar negeri dengan bebas tanpa persetujuan suami atau "wali" laki-laki.
Dokumen yang dikeluarkan pada akhir Juli lalu itu dengan jelas menekankan hak setiap warga Saudi dan membatasi kebutuhan hanya untuk anak di bawah umur. "Kep
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini