Pasal Karet dalam UU ITE Diminta Dihapus

Ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tidak boleh multitafsir.

Tempo

Jumat, 26 Juli 2019

JAKARTA - Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Asfinawati, meminta Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah segera merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut dia, rencana pemberian amnesti kepada Baiq Nuril Maknun yang dijerat dengan UU ITE membuktikan adanya pasal karet dalam undang-undang tersebut.

“DPR dan pemerintah kan sepakat tentang amnesti kepada Baiq. Ini sama dengan mereka men

...

Berita Lainnya