KPU Berkukuh Patuhi Putusan Mahkamah Konstitusi

Oesman Sapta Odang akan gugat perdata KPU.

Tempo

Sabtu, 6 April 2019

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum berpegang teguh pada prinsip hukum yang telah ditetapkan Mahkamah Konstitusi. Nama Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang, tetap dinyatakan tidak lolos pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah karena menolak mundur dari partai.

Anggota KPU, Hasyim Asy’ari, menegaskan lembaganya bersifat independen dan bebas intervensi, sekalipun dari Presiden atau Dewan Perwakilan Rakyat. Meski Presiden telah b

...

Berita Lainnya