Surat Istana Soal OSO Tak Berdampak Hukum
JAKARTA - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan surat atas nama Presiden yang ia kirim ke Komisi Pemilihan Umum merupakan prosedur biasa dalam hukum tata usaha negara. Presiden hanya meneruskan surat dari Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang mengadukan KPU karena belum mengeksekusi putusan tentang pencalonan Oesman Sapta Odang (OSO) sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah. "Ini kewajiban dari Presiden seperti di dalam undang-undang," k
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini