Polisi Ungkap Pembobolan Bank Senilai Rp 14 Triliun
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus pembobolan bank yang menyebabkan kerugian hingga Rp 14 triliun.
Tempo
Rabu, 26 September 2018
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus pembobolan bank yang menyebabkan kerugian hingga Rp 14 triliun. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan pembobolan bank itu terjadi akibat adanya manipulasi dana piutang nasabah kredit sebagai jaminan. "Jumlah nilai kreditnya dimanipulasi, di-mark-up," ujar Monang
...