Polisi Ungkap Pembobolan Bank Senilai Rp 14 Triliun

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus pembobolan bank yang menyebabkan kerugian hingga Rp 14 triliun.

Tempo

Rabu, 26 September 2018

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri mengungkap kasus pembobolan bank yang menyebabkan kerugian hingga Rp 14 triliun. Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Besar Daniel Tahi Monang Silitonga, mengatakan pembobolan bank itu terjadi akibat adanya manipulasi dana piutang nasabah kredit sebagai jaminan. "Jumlah nilai kreditnya dimanipulasi, di-mark-up," ujar Monang

...

Berita Lainnya