KPU Daerah Tolak Laksanakan Putusan Bawaslu

Bawaslu di daerah telah meloloskan 12 bekas narapidana korupsi sebagai calon legislator.

Tempo

Senin, 3 September 2018

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah sepakat menunda melaksanakan putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang bekas narapidana korupsi yang menjadi calon anggota Dewan. Penundaan dilakukan hingga adanya putusan Mahkamah Agung tentang peraturan KPU yang melarang koruptor maju dalam pemilihan legislatif 2019.

Ketua KPU Jakarta, Betty Epsilon Idrus, mengatakan lembaganya menunda pelaksanaan putusan Bawaslu. Calon anggota Dewan Perwakil

...

Berita Lainnya