Menanti Dasar Hukum Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Sejumlah aktivis perempuan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Jika undang-undang ini disahkan, bakal ada ketentuan soal jam terbang, istirahat, dan lainnya.

Indra Wijaya

Senin, 20 Juni 2022

JAKARTA — Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih jauh panggang dari api. Sejak diusulkan ke Komisi IX DPR pada 2004, hingga kini rancangan peraturan ini masih berbentuk draf yang tersimpan di gudang arsip Senayan.

Sejumlah aktivis perempuan terus-menerus meminta DPR agar segera menjadikan RUU PPRT sebagai produk hukum. Sebab, 84 persen dari total 4,2 juta pekerja domestik di Indonesia adalah p

...

Berita Lainnya