Menanti Dasar Hukum Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Senin, 20 Juni 2022
Sejumlah aktivis perempuan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Jika undang-undang ini disahkan, bakal ada ketentuan soal jam terbang, istirahat, dan lainnya.

JAKARTA — Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih jauh panggang dari api. Sejak diusulkan ke Komisi IX DPR pada 2004, hingga kini rancangan peraturan ini masih berbentuk draf yang tersimpan di gudang arsip Senayan.
Sejumlah aktivis perempuan terus-menerus meminta DPR agar segera menjadikan RUU PPRT sebagai produk hukum. Sebab, 84 persen dari total 4,2 juta pekerja domestik di Indonesia adalah p
...Silahkan berlangganan untuk membaca keselurahan artikel ini.
Mulai dari
Rp. 15.900*/Minggu
Akses tak terbatas di situs web dan mobile Tempo
Aplikasi Tempo Media di Android dan iPhone
Podcast, video dokumenter dan newsletter
Arsip semua berita Majalah Tempo sejak terbit 1971 dan Koran Tempo sejak edisi perdana 2001
Register di sini untuk mendapatkan 2 artikel premium gratis. Jika sudah berlangganan, silakan login