Menanti Dasar Hukum Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
Sejumlah aktivis perempuan mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Jika undang-undang ini disahkan, bakal ada ketentuan soal jam terbang, istirahat, dan lainnya.
JAKARTA — Pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih jauh panggang dari api. Sejak diusulkan ke Komisi IX DPR pada 2004, hingga kini rancangan peraturan ini masih berbentuk draf yang tersimpan di gudang arsip Senayan.
Sejumlah aktivis perempuan terus-menerus meminta DPR agar segera menjadikan RUU PPRT sebagai produk hukum. Sebab, 84 persen dari total 4,2 juta pekerja domestik di Indonesia adalah p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini