Tuntutan Setelah Jadi Korban Kecelakaan

PT KAI bersiap menuntut pengemudi minibus yang mengalami kecelakaan di perlintasan sebidang Jalan Rawa Geni, Depok. Pengemudi minibus dinilai ceroboh karena menerobos jalur lintasan kereta.

Fransisco Rosarians Enga Geken

Jumat, 22 April 2022

DEPOK - PT Kereta Api Indonesia (KAI) bersiap menuntut pengemudi minibus yang terlibat kecelakaan di perlintasan sebidang Jalan Rawa Geni, Depok, Jawa Barat. Badan usaha milik negara (BUMN) itu menuduh pengemudi telah lalai dengan menerobos dan mengabaikan sinyal kedatangan kereta. “Kami masih mengumpulkan data-data (bukti-bukti) untuk rencana tuntutan tersebut,” kata Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, kemarin.



Menu...

Berita Lainnya