Janji Tertibkan Pelat Nomor Khusus

Kepala Korlantas Polri memerintahkan anggotanya menindak tegas kendaraan berpelat nomor RF yang melanggar aturan lalu lintas. Polda Metro Jaya menilang 304 kendaraan berpelat RF sejak Senin lalu. Polri diharapkan konsisten menertibkan penggunaan pelat nomor RF hingga masalah tuntas. 
 
 

Indra Wijaya

Sabtu, 22 Januari 2022

JAKARTA Korps Lalu Lintas Kepolisian RI mendukung upaya penertiban pengguna pelat nomor khusus dan rahasia atau berkode RF. Korlantas Polri menyebutkan kendaraan dengan pelat RF wajib menaati aturan lalu lintas. Salah satunya aturan ganjil-genap yang diterapkan pada 13 ruas jalan di DKI Jakarta. “Kami hanya ingin mengingatkan kembali bahwa tidak ada mobil yang bebas tilang,” kata Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jender

...

Berita Lainnya