Pikir-pikir Penghapusan Aturan Ganjil-Genap

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta disarankan menghapus sementara aturan pelat nomor ganjil-genap di 13 ruas jalan di Ibu Kota demi menekan risiko penularan Covid-19. Namun sejumlah kalangan menganggap aturan ganjil-genap wajib jalan terus. Adapun Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya masih akan mengkaji usul pembatalan sementara aturan ganjil-genap.

Indra Wijaya

Jumat, 21 Januari 2022

JAKARTA — Muncul usul penghapusan sementara aturan pelat nomor kendaraan ganjil-genap yang saat ini diterapkan di 13 ruas jalan utama di DKI Jakarta. Alasannya, terjadi kenaikan jumlah kasus Covid-19 di Ibu Kota.
 
Meski begitu, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Yoga, justru menganggap aturan pelat nomor ganjil-genap di Jakarta masih harus diberlakukan. Menurut dia, aturan ganjil-genap justru diperlukan unt
...

Berita Lainnya