Hati-hati Gunakan Undang-Undang ITE  

Organisasi masyarakat Southeast Asia Freedom of Expression Network kembali mengingatkan agar kepolisian berhati-hati menyematkan pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada kasus dugaan pidana di Internet.

Fransisco Rosarians Enga Geken

Sabtu, 16 Oktober 2021

JAKARTA – Organisasi masyarakat Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) kembali mengingatkan agar kepolisian berhati-hati menyematkan pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada kasus dugaan pidana di Internet. SAFENet menyampaikan hal ini setelah polisi menangani kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian di akun Aktual TV pada media sosial YouTub

...

Berita Lainnya