Hati-hati Gunakan Undang-Undang ITE
Organisasi masyarakat Southeast Asia Freedom of Expression Network kembali mengingatkan agar kepolisian berhati-hati menyematkan pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada kasus dugaan pidana di Internet.
JAKARTA – Organisasi masyarakat Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFENet) kembali mengingatkan agar kepolisian berhati-hati menyematkan pasal dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada kasus dugaan pidana di Internet. SAFENet menyampaikan hal ini setelah polisi menangani kasus penyebaran berita bohong atau hoaks dan ujaran kebencian di akun Aktual TV pada media sosial YouTub
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini