Menolak Bersalah dalam Pencemaran Udara

Pemerintah telah menjalankan berbagai kebijakan untuk menekan angka pencemaran udara. Menolak dinyatakan lalai.

Fransisco Rosarians Enga Geken

Sabtu, 2 Oktober 2021

JAKARTA – Pemerintah pusat berkukuh mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan pencemaran udara di Ibu Kota. Perlawanan ini dilakukan karena semua pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini sudah dijalankan sebelumnya. Karena itu, pemerintah menolak dianggap membuat kelalaian yang menyebabkan kualitas udara di Jakarta berbahaya bagi masyarakat.

“KLHK (Kementerian Lingk...

Berita Lainnya