Kantor Buka Plus Tetap Waspada Pandemi

Pemerintah DKI Jakarta mulai memperbolehkan bekerja di kantor dengan jumlah karyawan sebesar 25 persen dari total kapasitas untuk sektor nonesensial dan 100 persen untuk sektor kritikal. Sejumlah pengamat pandemi Covid-19 menganggap kondisi penularan virus di DKI relatif aman. Meski begitu, Pemerintah Provinsi dan masyarakat tak boleh lengah lantaran Covid-19 masih ada di DKI.

Indra Wijaya

Kamis, 23 September 2021

JAKARTA — Kelompok relawan pemantau pandemi Covid-19, Lapor Covid-19, berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berhati-hati setelah memperbolehkan usaha di sektor nonesensial kembali beraktivitas di kantor meski hanya 25 persen dari total kapasitas. Sebab, meski tingkat positif atau positivity rate di DKI dalam sepekan terakhir sudah rendah, yakni 1 persen, potensi penularan masih ada. "Memang sudah aman, tapi harus diingat virusny

...

Berita Lainnya