Melaksanakan Putusan Pengadilan, Menekan Polusi Udara
Pemerintah DKI menyiapkan sejumlah program untuk mengendalikan pencemaran udara. Tolok ukur keberhasilan program itu dianggap belum jelas.
Gangsar Parikesit
Sabtu, 18 September 2021
JAKARTA – Pemerintah DKI Jakarta bakal melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Koalisi Ibu Kota). Balai Kota memilih tidak mengajukan banding dan telah menyiapkan sejumlah program untuk menekan pencemaran udara.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, untuk mempercepat pengendalian kualitas udara di Ibu Kota, diperlukan pendekatan multisektor,
...